Kronologi Perampokan Truk Bermuatan Susu Kotak Senilai Rp500 Juta

Kronologi Perampokan Truk Bermuatan Susu Kotak Senilai Rp500 Juta
Barang bukti truk fuso yang diamankan sebagai barang bukti di Mapolda Sumsel. Foto; sumeks.co

jpnn.com - Polisi masih terus memburu dua DPO pelaku perampokan truk B 9031 KEU bermuatan susu kotak senilai Rp500 juta hingga Senin (11/5).

Polisi belum menemukan persembunyian mereka, meski telah mendapatkan sejumlah informasi dari dua pelaku yang sudah tertangkap yakni Mujarianto alias Yanto, 41, dan Eyas alias Dias, 35.

Kedua tersangka warga Dusun Purworejo Branti Jaya, Kelurahan Branti Jaya, Lampung Selatan, itu terpaksa ditembak karena melawan petugas.

Perampokan truk fuso bermuatan susu terjadi Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB lalu, di Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Perampokan itu sudah direncanakan para pelaku jauh-jauh hari. Begini kronologinya.

Menurut pengakuan tersangka Yanto dan Dias, Heri (DPO) mengajaknya termasuk pelaku Ipan (DPO). Heri merupakan karyawan yang aktif di PT Indolako.

Kemudian Heri menyusun rencana perampokan karena dia mengetahui akan ada truk fuso bermuatan susu tujuan Lubuk Linggau dari Sukabumi, Jawa Barat.

“Aku yang mengajak Ipan dan Dias,” terang Yanto.

Polisi masih terus memburu dua DPO pelaku perampokan truk B 9031 KEU bermuatan susu kotak senilai Rp500 juta hingga Senin (11/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News