Kronologis 4 IRT di Lombok Tengah Melempari Pabrik Rokok, Sempat Ditahan

Kronologis 4 IRT di Lombok Tengah Melempari Pabrik Rokok, Sempat Ditahan
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN.COM

Mengenai kronologi peristiwa ini, jenderal bintang dua ini menjelaskan awalnya pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan Warga Dusun Eyat Nyiur Desa Wajageseng terhadap beroperasinya UD.Mawar Putra karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat sehingga berpotensi menimbulkan sesak napas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

Kemudian dilakukan mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan Suardi selaku pimpinan UD. Mawar Putra.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak UD. Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia.

Pada 10 Agustus 2020, pihak UD. Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah.

Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati, batal.

Pada 8 September 2020, dilakukan dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD. Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.

Dua hari kemudian dilakukan dengar pendapat lanjutan di Kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/ izin yang dimiliki oleh UD. Mawar Putra.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira dan Kades Wajageseng turun mengecek ke lokasi UD. Mawar Putra. Namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau/aroma yang mengganggu.

Irjen Argo Yuwono menjelaskan kronologis kasus IRT di Lombok Tengah NTB melempari pabrik rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News