Kronologis 4 IRT di Lombok Tengah Melempari Pabrik Rokok, Sempat Ditahan

Kronologis 4 IRT di Lombok Tengah Melempari Pabrik Rokok, Sempat Ditahan
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN.COM

Pada 16 September 2020, beredar video dari salah seorang warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul Hidayah yang diunggah ke saluran berbagi Youtube dan Facebook berisi permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD. Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.

Pada 30 September 2020, berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi.

“Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Pada 7 Oktober 2020, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD.

Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Pada 8 Oktober 2020, LSM Lira dan warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup/memindahkan lokasi UD. Mawar Putra dan menyebut bila tidak dipenuhi akan diadakan unjuk rasa.

Pada 11 Oktober 2020, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan.

“Dan selanjutnya tokoh masyarakat bernama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya," tutur Argo.

Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun tetap tidak menemukan jalan keluar.

Irjen Argo Yuwono menjelaskan kronologis kasus IRT di Lombok Tengah NTB melempari pabrik rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News