Kronologis Penggagalan Peredaran 1,2 Juta Butir Ekstasi Jaringan Aseng
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran ekstasi sebanyak 1,2 juta butir pada 21 Juli 2017.
"Tim Polri dan Bea Cukai bergerak. Informasi yang kami terima, ditelusuri bersama, dilakukan penangkapan di Tangerang, Banten, sebanyak dua boks besar ekstasi dengan isi 1,2 juta butir," kata Tito saat konferensi pers pengungkapan ekstasi jaringan Belanda di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto membeberkan kronologis penggagalan narkoba itu.
Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari intelijen bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Raya Kalibaru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tanggerang pada 21 Juli.
"Nah ketika ada informasi menjemput di situ, kami buka intelijen dan kami tangkap si penerima barang," kata Eko.
Eko manambahkan, penerima barang bernama An Liu Kit Cung alias Acung.
Eko menjelaskan, Acung mengaku diperintah Aseng yang merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Nusakambangan.
"Jadi, dari Belanda langsung ke pengendali di Lapas Nusakambangan atas nama Aseng," jelasnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran ekstasi sebanyak 1,2
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya