KS yang Kerap Pamer Barang Terlarang Akhirnya Tak Berkutik, Nih Wajahnya

KS yang Kerap Pamer Barang Terlarang Akhirnya Tak Berkutik, Nih Wajahnya
Tersangka KS (40) ditangkap petugas kepolisian karena memamerkan barang terlarang yakni narkotika jenis sabu-sabu. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Personel Tekab Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang warga di Jalan Umum Bisnis Center depan ruko Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, karena selalu memamerkan barang terlarang yakni narkotika jenis sabu-sabu kepada masyarakat.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, Kamis, mengatakan warga yang diringkus petugas kepolisian itu, yakni KS (40) penduduk Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul.

Ia menyebutkan, dari tangan tersangka itu diamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparans butiran kristal putih narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram.

Selain itu, satu batang kaca pirex yang ada cairan putih sudah membeku, dua batang pipet yang sudah dimodifikasi huruf L, satu buah merk Tokai mancis biru, dan satu buah mancis warna merah.

"Tersangka tersebut diamakan Personel Tekab pada Selasa (1/9) sekira pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Robinson menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka itu, berkat informasi masyarakat yang melaporkan di lokasi Jalan Bisnis Center adanya transaksi narkoba.

Personel turun ke TKP dan mengamankan tersangka dan di dalam celannya ditemukan narkotika tersebut.Selanjutnya tersangka dan barang bukti narkotika dibawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses hukum selanjutnya.

"Tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 114 subs Pasal 112 Undang-Undanga Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.(Ant/fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Warga berinisial KS (40) penduduk Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul tak berkutik ketika Personel Tekab Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai menangkapnya.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News