KSP Harus Objektif Menyikapi Isu Revisi UU ASN
jpnn.com - jpnn.com - Kantor Staf Presiden (KSP) diminta objektif dalam menyikapi revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, banyak pihak yang ingin menggagalkan revisi tersebut dengan berbagai macam alasan.
"Kami meminta Kantor Sekretariat Presiden (KSP) sebagai think tank lembaga kepresidenan mendapatkan masukan yang berimbang terkait persoalan-persoalan substantif dari pegawai pemerintah berstatus honorer, PTT dan THL atau apapun istilahnya dalam kepegawaian pemerintah," kata Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani di Jakarta, Senin (6/3).
Dengan sikap objektif KSP, Mariani optimitistis permasalahan pegawai pemerintah berstatus honor di instansi pemerintah bisa dengan terang benderang dilihat secara de facto dan de jure sebagai bagian dari sistem kepegawaian birokrasi di NKRI.
"Siapa pun berhak memberikan masukan kepada KSP. Namun, setidaknya KSP bisa melihat masalah honorer, PTT, dan THL tidak hanya dari satu sisi tetapi seluruhnya sehingga presiden pun bisa mendapatkan informasi akurat serta mengeluarkan keputusan yang tepat," ucapnya.
Terkait pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS, menurut Mariani, DPR akan memberikan ruang kepada pemerintah serta mengatur mekanisnya lebih detil. (esy/jpnn)
Kantor Staf Presiden (KSP) diminta objektif dalam menyikapi revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, banyak pihak yang ingin menggagalkan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Banyak Honorer Membolos, Bagaimana Nanti jadi PPPK?