Revisi UU ASN Diperlukan, Ini Alasannya

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani mengatakan, revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan dalam rangka mengakomodasi semua pegawai pemerintah non-PNS.
Misalnya, honorer, pegawai tidak tetap (PTT), atau tenaga harian lepas (THL) yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Revisi diperlukan guna memastikan semua pegawai pemerintah non-PNS tersebut mendapatkan kejelasan status kepegawaian serta kesejahteraan yang layak.
"Saat disahkannya UU ASN semua pegawai pemerintah non-PNS tidak masuk dalam sistem kepegawaian UU ASN yang hanya mengatur tentang jenis kepegawaian yang terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Mariani di Jakarta, Senin (6/3).
Menurut Mariani, pegawai pemerintah non-PNS yang secara de facto mengisi jabatan fungsional, administrasi, dan teknis di sektor pelayanan publik patut diangkat secara langsung menjadi PNS.
Hal itu berdasarkan pertimbangan prioritas masa kerja serta pengabdian mereka.
Terkait pernyataan mantan wakil menteri PAN-RB Eko Prasojo mengenai opsi revisi UU ASN, KN-ASN menyetujui untuk membahasnya demi kepentingan yang lebih luas.
"Sesuai mekanisme pembuatan UU, tata cara yang diamanatkan UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta turunannya, revisi telah disepakati menjadi prolegnas prioritas didasarkan atas aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat," tandasnya. (esy/jpnn)
Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani mengatakan, revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf