Revisi UU ASN Diperlukan, Ini Alasannya
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani mengatakan, revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan dalam rangka mengakomodasi semua pegawai pemerintah non-PNS.
Misalnya, honorer, pegawai tidak tetap (PTT), atau tenaga harian lepas (THL) yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Revisi diperlukan guna memastikan semua pegawai pemerintah non-PNS tersebut mendapatkan kejelasan status kepegawaian serta kesejahteraan yang layak.
"Saat disahkannya UU ASN semua pegawai pemerintah non-PNS tidak masuk dalam sistem kepegawaian UU ASN yang hanya mengatur tentang jenis kepegawaian yang terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Mariani di Jakarta, Senin (6/3).
Menurut Mariani, pegawai pemerintah non-PNS yang secara de facto mengisi jabatan fungsional, administrasi, dan teknis di sektor pelayanan publik patut diangkat secara langsung menjadi PNS.
Hal itu berdasarkan pertimbangan prioritas masa kerja serta pengabdian mereka.
Terkait pernyataan mantan wakil menteri PAN-RB Eko Prasojo mengenai opsi revisi UU ASN, KN-ASN menyetujui untuk membahasnya demi kepentingan yang lebih luas.
"Sesuai mekanisme pembuatan UU, tata cara yang diamanatkan UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta turunannya, revisi telah disepakati menjadi prolegnas prioritas didasarkan atas aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat," tandasnya. (esy/jpnn)
Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani mengatakan, revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi