KSP Pantau Implementasi Perpres 35/2022 Penyuluhan Pertanian di Bulukumba

KSP Pantau Implementasi Perpres 35/2022 Penyuluhan Pertanian di Bulukumba
Dalam rangka monitoring dan evaluasi isu-isu strategis, jajaran KSP bersama dengan tim kementerian melakukan verifikasi lapangan implementasi Perpres Nomor 35 Tahun 2022 di Kabupaten Bulukumba. Foto: Humas Kementan

Saat ini, yang dilakukan melalui penyuluhan pertanian belum sepenuhnya berfungsi guna memberikan dukungan yang kuat dalam pencapaian ketahanan pangan nasional.

"Dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2022, penguatan fungsi penyuluhan pertanian akan menjadi lebih baik," ujar Dedi.

Dalam rangka monitoring dan evaluasi isu-isu strategis, jajaran Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama-sama dengan tim kementerian telah melakukan verifikasi lapangan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2022 di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (31/5).

Plt. Kepala Dinas Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba Misbawati A. Wawo menyatakan bahwa 72% dari luas wilayahnya merupakan lahan pertanian dengan potensi yang sangat besar. Di mana peningkatan produktivitas memerlukan penyuluh pertanian dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

"Pemerintah Kabupaten Bulukumba saat ini sedang menggiatkan program kampung sapi dan sentra pertanian organik. Saat ini rancangan perdanya sedang disusun dan salah satu dukungan Bupati adalah pengadaan bibit unggul dan secara pribadi telah menyumbangkan 16.000 bibit. Misbawati berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat mensupport program bupati dimaksud," kata dia.

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Bustanul Arifin Caya menyatakan pentingnya sinergitas yang baik dan dukungan pemerintah daerah tehadap program-program Kementerian Pertanian khususnya implementasi Perpres Nomor 35 Tahun 2022.

"Penyelenggaraan penyuluhan akan lebih kuat lagi dengan adanya dukungan dari Kantor Staf Presiden untuk mendorong terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian," katanya.

"Dengan terbitnya SKB diharapkan mampu menjadi landasan pacu untuk mengakselerasi kegiatan penyuluhan mulai dari proses pembelajaran, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat," katanya. (rhs/jpnn)

KSP melakukan verifikasi lapangan implementasi Perpres Nomor 35 Tahun 2022 di Kabupaten Bulukumba dalam rangka monitoring dan evaluasi isu-isu strategis.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News