AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Siapa yang Mempertahankan? Kapolri Harus Menjelaskan

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno setelah menjalani pidana penjara kasus korupsi dapat mempermalukan Korps Bhayangkara.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan langkah Polri itu akan meninggalkan kesan bahwa anggota polisi boleh melakukan korupsi meskipun telah dihukum penjara.
"Akan menjadi preseden buruk ke depan bahwa anggota Polri dianggap boleh korupsi walaupun dihukum oleh peradilan umum akan bisa dipulihkan oleh proses kode etik," kata Sugeng kepada JPNN.com, Rabu (1/6).
Menurutnya, dengan kembali berdinasnya AKBP Raden Brotoseno bakal membuat anggota Polri yang dikenakan proses hukum menuntut hak yang sama.
"Anggota Polri yang dikenakan proses hukum berhak menuntut perlakuan yang sama dengan Brotoseno, apalagi bila pelanggarannya ialah pidana umum," ujar Sugeng.
Dia mengatakan pandangan selama ini bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa telah dianggap sebagai pidana biasa di institusi Polri.
"Upaya Polri membangun zona integritas antikorupsi rusak karena kasus Brotoseno ini," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu bersikap guna mengetahui sosok yang mempertahankan Brotoseno di Korps Bhayangkara.
IPW menilai langkah Polri yang tidak memecat AKBP Brotoseno jadi preseden buruk. Kapolri harus turun tangan.
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia