AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Siapa yang Mempertahankan? Kapolri Harus Menjelaskan

AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Siapa yang Mempertahankan? Kapolri Harus Menjelaskan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. 

Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.

Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.

Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.

Selain itu, AKBP Brotoseno juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)


IPW menilai langkah Polri yang tidak memecat AKBP Brotoseno jadi preseden buruk. Kapolri harus turun tangan.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News