AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Siapa yang Mempertahankan? Kapolri Harus Menjelaskan
Rabu, 01 Juni 2022 – 10:48 WIB
AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.
Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.
Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.
Selain itu, AKBP Brotoseno juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)
IPW menilai langkah Polri yang tidak memecat AKBP Brotoseno jadi preseden buruk. Kapolri harus turun tangan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Inisial B
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas