KTNA Siap Bantu Kementan Sosialisasikan Permentan No 10 Tahun 2022

KTNA Siap Bantu Kementan Sosialisasikan Permentan No 10 Tahun 2022
Ketua Umum Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Mohamad Yadi Sofyan Noor. Foto: Kementan

jpnn.com, BOGOR - Ketua Umum Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Mohamad Yadi Sofyan Noor menjelaskan pihaknya saat ini tengah fokus kepada penggunaan pupuk organik ketimbang non-organik.

Oleh karena itu, Yadi mengaku organisasinya siap membantu Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mensosialisasikan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Menurut Yadi, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 sangat menarik bagi petani Indonesia.
"Karena di situ sangat jelas diatur pupuk hanya tinggal dua yang disubsidi, yakni urea dan NPK. Pun halnya dengan komoditas yang juga dibatasi," tutur Yadi.

Sementara itu, kata dia, Indonesia memiliki petani yang banyak jenisnya. Dengan Permentan itu akan ada pembatasan.

"Ini yang mungkin yang pertama akan kita jelaskan ke petani kita," tegas Yadi.

Pun halnya dengan Kartu Tani yang diperuntukkan bukan untuk sembilan komoditas sebagaimana diatur dalam Permentan.

"Saya punya Kartu Tani, tetapi tidak berhak atas subsidi pupuk," ujar Yadi.

Yadi berharap segera diterbitkan penjelasan yang lebih terperinci dari Permentan itu agar bisa dipahami oleh kalangan petani.

Ketua Umum Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Mohamad Yadi Sofyan Noor menjelaskan pihaknya saat ini tengah fokus kepada penggunaan pupuk organik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News