KTP Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Ekonom: Mempersulit Pembeli

KTP Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Ekonom: Mempersulit Pembeli
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan membeli minyak goreng pakai KTP dinilai bisa mempersulit pembeli. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pembelian minyak goreng dengan syarat pakai KTP bisa mempersulit pembeli.

Bisa mengatakan masih banyak cara yang bisa diterapkan untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter.

Menurutnya, pemerintah bisa menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena program itu menyasar ke masyarakat berpendapatan rendah.

"Jangan mempersulit pembeli, beli minyak goreng pakai KTP seperti syarat pemilu saja," ujar Bhima, Senin (23/5).

Selain itu, program Minyak Goreng Rakyat sebaiknya diintegrasikan dengan program bantuan sosial lainnya.

Menurut Bhima, pembelian minyak goreng dengan KTP bisa membuat satu keluarga beli berkali-kali dengan meminjam KTP yang berbeda.

Bhima menegaskan agar pendistribusian minyak goreng curah tepat sasaran.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng meluncurkan Program Minyak Goreng Rakyat.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pembelian minyak goreng dengan syarat pakai KTP bisa mempersulit pembeli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News