KUA Kecamatan Kembali Layani Akad Nikah

KUA Kecamatan Kembali Layani Akad Nikah
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

Dia menjelaskan, apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April tetapi ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.

Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," tandasnya. (esy/jpnn)

KUA kembali bisa melayani pelaksanaan akad nikah, namun ketentuan ini hanya berlaku bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April 2020.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News