KUA Kecamatan Kembali Layani Akad Nikah

KUA Kecamatan Kembali Layani Akad Nikah
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Urusan Agama (KUA) kembali bisa melayani pelaksanaan akad nikah. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April 2020.

Layanan akad nikah di KUA kecamatan sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April (kecuali bagi yang mendaftar sebelum 1 April).

"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Sabtu (25/4).

Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Kamaruddin mengingatkan, pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.

KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait serta aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujarnya.

Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain.

KUA kembali bisa melayani pelaksanaan akad nikah, namun ketentuan ini hanya berlaku bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News