Kuasa Hukum Antam Ungkap Alasan Tolak PKPU dari Budi Said

Kuasa Hukum Antam Ungkap Alasan Tolak PKPU dari Budi Said
Kuasa hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Fernandes Raja Saor. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said sempat mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Antam pada 30 November 2023.

Namun, kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor menyebut bahwa utang yang dijadikan dasar oleh Budi Said mengajukan PKPU memiliki dugaan tidak sederhana.

Hal itu diakibatkan karena nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 pada 20 September 2021.

“Harus ada pembuktian lebih lanjut mengenai sejauh mana peran Budi Said, LHP Investigatif Nomor 12/2021 itu kan masih berkaitan erat dengan rangkaian perbuatan yang menjadi dasar tagihan dari Budi Said," ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (13/12).

"Jangan sampai ternyata rangkaian perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara,” sambung Fernandes.

Budi Said sebelumnya memenangkan Peninjauan Kembali (PK) yang memerintahkan Antam untuk menyerahkan emas seberat 1,1 ton. Namun, pada perkara lain yaitu perkara tindak pidana korupsi Perkara No. 84/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, Perkara No. 85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, Perkara No. 86/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby terdapat fakta baru yang tersingkap.

Pada persidangan 3 November 2023 dengan para terdakwa, yaitu Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yaitu Muhammad Priono.

Dalam laporan itu, Muhammad Priono juga menjelaskan, selain disebutkan nama Eksi Anggraeni Cs. sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, terdapat juga nama Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs.

Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor menyebut pihaknya dengan tegas menolak PKPU yang diajukan Budi Said.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News