Kuasa Hukum Antam Ungkap Alasan Tolak PKPU dari Budi Said

Selanjutnya, Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan-catatan milik Eksi Anggraeni. Ahli juga menyampaikan terdapat dugaan Budi Said telah memberikan fee dan insentif kepada Eksi Anggraini atas pembelian emas Antam melalui Eksi Anggraini dengan harga diskon.
Sehubungan dengan permohonan PKPU dan fakta bahwa nama Budi Said disebut pada Laporan Investigatif BPK RI, Fernandes menyatakan Antam telah meminta bantuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bersama-sama dengan kantor hukum Fernandes Partnership.
Fernandes juga menjelaskan Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum melihat bahwa permohonan PKPU Budi Said diduga tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga Antam akan melawan permohonan PKPU tersebut.
“Antam bersama dengan Jamdatun dan Tim Kuasa Hukum sudah mempersiapkan strategi untuk menghadapi permohonan PKPU dari Budi Said, intinya kita menolak dalil-dalil dari Budi Said,” katanya. (cuy/jpnn)
Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor menyebut pihaknya dengan tegas menolak PKPU yang diajukan Budi Said.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- Ada 10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group