Kuasa Hukum Beberkan Alasan Dokter Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Selasa, 28 Desember 2021 – 18:57 WIB

Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Setelah hampir 24 jam diperiksa, Richard Lee pun diperbolehkan pulang.
Namun, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Razman Arif membeberkan alasan penahanan Dokter Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro. Simak penjelasannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- Sebut Hubungan Arya Saloka & Putri Anne Baik, Kuasa Hukum: Tak Seperti yang Terlihat
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi