Kuasa Hukum Beberkan Alasan Dokter Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Dokter Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Setelah hampir 24 jam diperiksa, Richard Lee pun diperbolehkan pulang.

Namun, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Razman Arif membeberkan alasan penahanan Dokter Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro. Simak penjelasannya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News