Soal Gugatan Kepada Ahli Waris PT Krama Yudha
Kuasa Hukum Berharap Majelis Hakim Jadi Pengadil yang Profesional
Syarat lain dalam akta 78 tersebut adalah pemberian bonus bersifat sukarela (tidak ada timbal-balik), tidak wajib atau atas dasar kemurahan hati Sjarnobi.
Namun, diusahakan setiap tahun (tidak ada penentuan waktu). Karena atas dasar sukarela, maka secara hukum disebut naturlijke verbintenis (perikatan wajar/bebas/alamiah), tidak dapat dituntut pelaksanaannya di pengadilan sesuai pasal 1359 ayat (2) KUHPerdata.
Akta 78 juga menjelaskan Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar, tidak diperkenankan melihat pembukuan perseroan. Sebab, keempatnya bukan pemegang saham.
Setelah Sjarnobi meninggal dunia pada 2001, kendali perusahaan ini selanjutnya dijalankan oleh putra Sjarnobi, yakni Eka Rasja Putra Said dan Eka meninggal dunia pada September 2022 (Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar juga telah lama meninggal dunia).
Selama Eka mengendalikan korporasi ini, pihak Arsjad dan tiga pemohon lainnya, diketahui tidak memohon bonus terkait dan selanjutnya pada 25 Juli 2023, tiba-tiba muncul gugatan PKPU nomor 226 ini.(fri/jpnn)
Kuasa Hukum Damianus Renjaan mewakili kliennya yang menjadi ahli waris PT Krama Yudha meminta majelis hakim menjadi pengadil profesional.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Gaga Muhammad dapat Respons Negatif Setelah Bebas, Kuasa Hukum Buka Suara
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di KM 58
- Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris 7 Korban Bus Rosalia Indah
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa