Soal Gugatan Kepada Ahli Waris PT Krama Yudha

Kuasa Hukum Berharap Majelis Hakim Jadi Pengadil yang Profesional

Kuasa Hukum Berharap Majelis Hakim Jadi Pengadil yang Profesional
Kuasa Hukum Damianus Renjaan, S.H., M.H., mewakili kliennya yang menjadi ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly Bin Ekarasja. Foto: Dokumentasi pribadi

Riwayat Akta 78 

PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (Persero) didirikan oleh Sjarnobi. Karena perusahaan maju dan sukses, Sjarnobi ‘berbagi’ rezeki dengan tiga saudara kandungnya; Srikandi, Nuni dan Abi.

Sjarnobi juga berbagi dengan sahabat karibnya, Makmunar, yang merupakan keluarga Arsjad Rasjid.

Untuk membuktikan keseriusannya, Sjarnobi membuat perjanjian di hadapan notaris SP Henny Singgih pada 20 April 1998, hingga lahirlah akta notaris nomor 78 (akta 78)

Akta ditandatangani Sjarnobi sebagai pihak I dan Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar sebagai pihak II.

Isi akta 78 antara lain, Sjarnobi memberikan bonus sebesar 18 persen dari keuntungan bersih PT Krama Yudha kepada Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar.

Namun, akta tidak menyebutkan berapa besaran nilai bonusnya. Akta 78 juga menyebutkan bonus diberikan saat perseroan memiliki keuntungan dan selama Sjarnobi masih menjadi pemegang saham mayoritas.

Pada periode 1998-2001, pemberian bonus terwujud. Namun, pada 13 April 2001, Sjarnobi meninggal dunia. Itu berarti, sebagaimana kesepakatan dalam akta 78, tidak ada lagi pemberian bonus.

Kuasa Hukum Damianus Renjaan mewakili kliennya yang menjadi ahli waris PT Krama Yudha meminta majelis hakim menjadi pengadil profesional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News