Soal Gugatan Kepada Ahli Waris PT Krama Yudha

Kuasa Hukum Berharap Majelis Hakim Jadi Pengadil yang Profesional

Kuasa Hukum Berharap Majelis Hakim Jadi Pengadil yang Profesional
Kuasa Hukum Damianus Renjaan, S.H., M.H., mewakili kliennya yang menjadi ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly Bin Ekarasja. Foto: Dokumentasi pribadi

Kepergian Alm Eka inilah yang memunculkan gugatan bonus Rp 700 miliar dari pihak Arsjad Rasjid dan tiga pihak lainnya yang menurut pihak Rozita dan Ery, tidak layak secara hukum dan belum layak untuk disidangkan.

Pihak Termohon berpendapat, pengadilan niaga tidak boleh serta merta menetapkan sebuah utang orang yang telah meninggal dunia karena belum ada penetapan ahli waris.

Rozita dan Ery diketahui belum ditetapkan sebagai ahli waris yang sah sebab sedang menunggu proses penetapan ahli waris di PN Jakarta Selatan.

Damianus mengatakan pengadilan niaga harus objektif. Sesarusnya menunggu sampai ada penetapan ahli waris dan tunggu sampai selesainya sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang keabsahan Akta No. 78 yang menjadi dasar tuntutan utang oleh para Pemohon PKPU.

“Harus diingat, syarat PKPU berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 8 Ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 adalah utang tersebut harus dibuktikan secara sederhana, sementara perkara ini, tidak sederhana. Ya, mulai dari siapa ahli waris, bagaimana kedudukan aktanya, apakah sebagai perjanjian utang-piutang atau hanya pemberian secara sukarela (bonus). Lalu, apakah akta ini berlaku atau dibebankan pada ahli waris,” kata Damianus.

Daminaus mengatakan Rozita dan Ery saat ini tinggal di luar negeri dan berstatus sebagai warga negara asing, mulanya tidak tahu dengan Akta 78.

Keduanya kaget ditagih permintaan bonus Rp 700 miliar. Namun, setelah mereka membaca dan mendalami akta 78 tersebut, ibu dan anak ini akhirnya mengetahui isinya, ternyata tidak sesuai tuntutan para pemohon.

“Rozita dan Ery menyatakan tidak akan masuk dalam jebakan betmen. Mau tidak mau harus melawan,” ujar Damianus.

Kuasa Hukum Damianus Renjaan mewakili kliennya yang menjadi ahli waris PT Krama Yudha meminta majelis hakim menjadi pengadil profesional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News