Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anak Oknum Polisi yang Didakwa Aniaya Ken Admiral

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anak Oknum Polisi yang Didakwa Aniaya Ken Admiral
Terdakwa Aditya Hasibuan menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/7/2023). ANTARA/HO-Yudi.

jpnn.com - MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menolak eksepsi terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan.

Putra oknum polisi AKBP Achiruddin Hasibuan itu sebelumnya menyampaikan nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Mengadili, menyatakan gugatan penasihat hukum terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan tersebut tidak diterima," ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan dalam sidang perkara di PN Medan, Kamis (13/7).

Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa agar perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral dilanjutkan untuk persidangan.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn atas nama Aditiya Abdul Ghani Hasibuan. Serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Nelson.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili terdakwa Aditiya Hasibuan yang diduga melakukan penganiayaan dan perusakan terhadap korban Ken Admiral di PN Medan setempat, Rabu.

"Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim chat melalui pesan Instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman dekat korban," kata Randi di depan majelis hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.

Korban kemudian memaki terdakwa melalui pesan chat tersebut.

Majelis Hakim PN Medan menolak eksepsi anak oknum polisi yang didakwa menganiaya Ken Admiral.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News