Jaksa Yakin AKBP Achiruddin Membiarkan Anaknya Menganiaya Ken Admiral

Jaksa Yakin AKBP Achiruddin Membiarkan Anaknya Menganiaya Ken Admiral
(Arsip) JPU Kejati Sumut Randi H Tambuan. (ANTARA/M Sahbainy Nasution

jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara pembiaran anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.


"Tadi sudah dibacakan di persidangan dengan agenda replik atau respons pledoi yang pada intinya menolak, dan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 18 September 2023," ujar JPU Randi H. Tambunan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/9).

Jaksa menilai dalil yang diuraikan tim penasihat hukum terdakwa bersifat spekulatif dan tendensius terhadap penilaian fakta secara keseluruhan dalam penjelasan yuridis seolah-olah tidak ada kesalahan dan pertanggungjawaban.

Oleh karena itu, terhadap setiap fakta maupun analisis yuridis, sebagaimana termuat pada tuntutan pidana, maka jaksa tetap pada kasus ini semua perbuatan pada diri terdakwa telah memenuhi rumus delik.

Jaksa meyakini pada diri terdakwa terdapat kesalahan.

Diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi akan melanjutkan persidangan dengan agenda duplik yang dijadwalkan pada 25 September 2023.

Sebelumnya, Penasihat Hukum AKBP Achiruddin Hasibuan, Joko Pranata Situmeang dalam nota pembelaan kliennya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana dakwaan primer dan subsider atau dakwaan kedua, atau dilepas dari segala tuntutan hukum.

Achiruddin dituntut dengan pidana penjara selama 21 bulan dalam perkara membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Jaksa meyakini terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News