Jaksa Yakin AKBP Achiruddin Membiarkan Anaknya Menganiaya Ken Admiral

Jaksa Yakin AKBP Achiruddin Membiarkan Anaknya Menganiaya Ken Admiral
(Arsip) JPU Kejati Sumut Randi H Tambuan. (ANTARA/M Sahbainy Nasution

Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan. (Antara/jpnn)


Jaksa meyakini terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News