AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi

AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi
JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023). Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution

jpnn.com, MEDAN - Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut terkait kasus penimbunan solar bersubsisi secara ilegal.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.

Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata JPU, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi dan terdakwa seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.

Sementara itu, rekanan terhadap Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (berkas terpisah) dan Parlin selaku karyawan dituntut empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan dua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi , sementara hal yang meringankan dua terdakwa bersikap sopan," tutur Randi.

Setelah membaca nota tuntutan JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada pekan depan.

Dalam dakwaan, bermula pada April 2022, ketika terdakwa menemui Kasim untuk mencari mobil boks untuk usaha dengan kesepakatan harga Rp 38 juta. Setelah mendapatkan mobil tersebut, terdakwa memodifikasi dengan menambahkan dua unit baby tank berkapasitas 1.000 liter.

Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut terkait kasus penimbunan solar bersubsisi secara ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News