AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi
Selanjutnya terdakwa memerintahkan Jupang sebagai sebagai sopir untuk mengangkut minyak konden/sulingan yang berada di Pangkalan Berandan untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga lebih tinggi.
Kemudian mobil boks tersebut dipergunakan sebagai alat angkut BBM berjenis solar di daerah Medan, Deli Serdang dan Binjai.
Bahwa BBM tersebut dibeli di SPBU dengan harga Rp 6.800 untuk dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya. Namun, pembelian tersebut mencurigakan karena membeli waktu dan hari yang berdekatan.
Setelah itu, BBM jenis solar tersebut disimpan di gudang dengan tangki bermuatan 16 ton. Bahwa ketika solar tersebut langka, terdakwa menjual kepada konsumen pabrik dengan keuntungan Rp 300 di atas harga pemerintah.
Selanjutnya penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Medan.(antara/jpnn)
Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut terkait kasus penimbunan solar bersubsisi secara ilegal.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini