AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi

AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi
JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023). Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution

Selanjutnya terdakwa memerintahkan Jupang sebagai sebagai sopir untuk mengangkut minyak konden/sulingan yang berada di Pangkalan Berandan untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga lebih tinggi.

Kemudian mobil boks tersebut dipergunakan sebagai alat angkut BBM berjenis solar di daerah Medan, Deli Serdang dan Binjai.

Bahwa BBM tersebut dibeli di SPBU dengan harga Rp 6.800 untuk dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya. Namun, pembelian tersebut mencurigakan karena membeli waktu dan hari yang berdekatan.

Setelah itu, BBM jenis solar tersebut disimpan di gudang dengan tangki bermuatan 16 ton. Bahwa ketika solar tersebut langka, terdakwa menjual kepada konsumen pabrik dengan keuntungan Rp 300 di atas harga pemerintah.

Selanjutnya penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Medan.(antara/jpnn)

Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut terkait kasus penimbunan solar bersubsisi secara ilegal.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News