Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan

jpnn.com, BANDUNG - Para buruh PT. Natatex Prima (Dalam Pailit) menggelar aksi di area pabrik untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai karyawan yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh perusahaan.
Hak-hak tersebut mencakup gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan, bahkan ada yang sudah lebih dari sembilan tahun.
Mirisnya, beberapa karyawan yang telah meninggal dunia pun masih belum menerima hak-haknya.
Seperti diketahui bersama, PT. Natatex Prima telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dikeluarkan pada tanggal 21 November 2024, dengan nomor perkara 228/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Hal ini berdampak pada kewajiban perusahaan terhadap para kreditur dan juga karyawan perusahaan.
Untuk itu pihak kuasa hukum menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh para buruh ini semata-mata untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi.
Beberapa dari mereka (buruh) sudah menunggu lebih dari sembilan tahun, bahkan ada yang meninggal dunia tanpa sempat menerima apa yang menjadi haknya.
“Ini adalah perjuangan atas keadilan dan hak asasi manusia," ujar kuasa hukum para buruh Ajis Talaohu pada awak media, Sabtu (25/01/2025).
Para buruh PT. Natatex Prima menggelar aksi di area pabrik untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai karyawan yang hingga saat ini belum dipenuhi perusahaan.
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham