Kuasa Hukum Denny Sumargo: Bukan Mendahului Penyidik, Tetapi...
Rabu, 23 Februari 2022 – 04:09 WIB
"Jadi, Densu berstatement bukan mendahului penyidik, enggak ada. Pada saat Densu berstatement itu sudah proses penyidikan," tegas Mohammad Anwar.
Sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat pada September 2021 lalu.
Dia mengeklaim bahwa uang miliknya senilai Rp 739 juta dibawa kabur oleh mantan manajernya itu.
Ditya disebut-sebut mengambil keuntungan pribadi dengan memakai bendera Densu Management.
Menurut Denny Sumargo, Ditya sempat mengembalikkan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.(mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kuasa hukum Denny Sumargo menanggapi ucapan kliennya soal kemungkinan Ditya Andrista bakal jadi tersangka.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Oh Ternyata, Yasmine Ow & Aditya Zoni Sudah Tak Lagi Tinggal Serumah
- Ini Penyebab Aditya Zoni Absen di Persidangan Perdana Perceraian dengan Yasmine Ow
- Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
- Gaga Muhammad dapat Respons Negatif Setelah Bebas, Kuasa Hukum Buka Suara
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Kepada Denny Sumargo, Azhiera Mengaku Diselingkuhi Kurnia Meiga