Kuasa Hukum Guru Honorer Ngotot agar Tahapan Seleksi CPNS 2018 Dihentikan
jpnn.com, JAKARTA - Sikap pemerintah menolak menghentikan tahapan seleksi CPNS 2018 karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan usia 35 tahun bagi honorer menjadi CPNS, menuai kritik.
Kuasa Hukum Guru Honorer/PTT Kependidikan Andi Asrun menuding pemerintah melakukan pembangkangan hukum.
"Menurut saya, tidak melaksanakan putusan MA adalah ketidakpatuhan hukum dan pembangkangan hukum sebagaimana diperlihatkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana," kata Asrun dalam pesan elektroniknya, Minggu (3/2).
Para guru honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kependidikan, lanjutnya, bisa menggugat presiden, MenPAN-RB, Mendikbud, Menkeu atas perbuatan melawan hukum.
Sebab, pembatasan usia 35 tahun untuk ikut seleksi CPNS terbukti melanggar norma-norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Juga melawan UU Tenaga Kerja dan UUD 1945.
"Guru honorer dan PTT Kependidikan akan kembali menggugat pemerintah dan bahkan akan meminta DPR RI mengajukan hak interpelasi kepada presiden," tegasnya.
Dalam salinan putusan Nomor 74/P/HUM/2018 menyebutkan, MA mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018. Yaitu: usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang, dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
BACA JUGA: Pengin Banget jadi PNS, Honorer K2 Setor Rp 145 Juta
Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer, terus mendesak pemerintah menghentikan agar tahapan seleksi CPNS 2018 dihentikan karena ada putusan MA soal batasan umur honorer K2.
- SE Nomor 7 Tahun 2026 Bukan Jaminan, Perlu Afirmasi Guru Honorer jadi PPPK
- Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Mengajar Hingga 38 Jam per Minggu, Berat nih
- Soal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Jawa Timur Harap-Harap Cemas
- Gaji PPPK Paruh Waktu & Guru Honorer Sulit Dibayar Jika Anggaran MBG Tidak Dipisah
- Daftar 20 Perkara Diputus MK Hari Ini, Salah Satu Gugatan MBG oleh Guru Honorer
- Reza Guru Honorer Mungkin Deg-degan Menunggu Putusan MK Hari Ini
JPNN.com




