Kuasa Hukum Guru Honorer Ngotot agar Tahapan Seleksi CPNS 2018 Dihentikan

Kuasa Hukum Guru Honorer Ngotot agar Tahapan Seleksi CPNS 2018 Dihentikan
Pelamar CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Juga Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer/PTT yang masih bekerja secara terus menerus paling singkat 5 tahun," kata Asrun.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Dibuka 8 Februari

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan dua alasannya tidak menuruti kemauan Andi Asrun.

Pertama, bahwa putusan MA tidak berlaku surut. Putusan keluar setelah tahapan seleksi CPNS 2018 sudah selesai, tinggal pemberkasan saja.

"Enggak bisa dieksekusi putusannya. Coba lihat baik-baik isi putusannya. Putusannya dikeluarkan setelah proses rekrutmen CPNS 2018 dari pelamar umum maupun khusus selesai," kata Bima Haria Wibisana yang dimintai komentar soal putusan MA Nomor 74/P/HUM/2018, Minggu (3/2).

BACA JUGA: 2 Alasan Kepala BKN tak Turuti Desakan Kuasa Hukum Honorer K2

Kedua, Bima Haria mengatakan, soal syarat usia 35 tahun itu tidak di PermenPAN-RB 36 Tahun 2018. Namun aturannya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sehingga gugatan tersebut dinilai kurang tepat. (esy/jpnn)

Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer, terus mendesak pemerintah menghentikan agar tahapan seleksi CPNS 2018 dihentikan karena ada putusan MA soal batasan umur honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News