Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya

PTUN juga telah meminta KPU membuat DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman di dalamnya.
“Kalau KPU tidak mau Pak Irman masuk DCT, seharusnya tetap diterbitkan SK DCT baru, sebab DCT-nya (yang lama) sudah dibatalkan PTUN. Jadi pemilu dengan DCT yang dibatalkan PTUN itu tidak sah,” beber Heru.
Terkait legal standing Irman Gusman, menurut Heru, secara formil memang hanya bakal calon anggota DPD.
“Namun, secara progresif berdasar keadilan substansial, Irman sudah menempuh seluruh upaya hukum dan hasilnya menang. Dengan demikian, Irman Gusman punya kedudukan hukum,” terangnya.
Heru meyakini MK akan mengeluarkan putusan sela mengabulkan gugatan Irman Gusman lantaran sudah tidak perlu pembuktian lain.
“Sudah ada perintah eksekusi dari PTUN, sudah ada perintah Bawaslu untuk melaksanakan, dan sudah ada sanksi etik dari DKPP, karena KPU tidak menjalankan perintah pengadilan,” ungkapnya.
Mantan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menambahkan alasan KPU dalam pencoretan Irman dari DCT selalu berubah-ubah.
“KPU beralasan soal adanya tanggapan masyarakat, tetapi ternyata tanggapan masyarakat tidak pernah ada. Lalu di persidangan menggunakan alasan jeda lima tahun. Terakhir, KPU beralasan Irman Gusman berbohong saat pendaftaran, tetapi kenapa tidak didiskualifikasi saat pendaftaran administrasi? Jadi patut diduga KPU telah berkonspirasi,” ujar Izwaryani.
Kuasa hukum Irman Gusman yakini permohonan kliennya akan dikabulkan lantaran pihak KPU dinilai gagal meyakinkan hakim MK
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya