Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Advokat Bukan Ahli Nujum

Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Advokat Bukan Ahli Nujum
Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Patra M Zen, tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta semua pihak termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir J agar tidak menyampaikan informasi berdasar asumsi. 

Patra M Zen mengatakan bahwa pendapat yang disampaikan mengenai kasus kematian Brigadir J harus berdasarkan fakta.  

Mantan ketua Yayasan LBH Indonesia itu mengatakan bahwa pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini yang menyesatkan di masyarakat. 

"Saya ingatkan bahwa advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra di Jakarta, Rabu (27/7). 

Dia meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir J yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Tunggu hingga pembuktian di persidangan,” tegas Patra M Zen. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya. 

Selain itu, dia juga meminta pengacara keluarga Brigadir J tidak berpsekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan,” kata Dedi seusai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).

Pengacara istri Ferdy Sambo, Patra M Zen mengingatkan kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak menyampaikan informasi berdasar asumsi. Advokat bukan ahli nujum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News