Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Advokat Bukan Ahli Nujum

Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Advokat Bukan Ahli Nujum
Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen. Foto: dok pribadi for JPNN

Jenderal bintang dua itu juga berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, yang mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilaporkan karena baku tembak. 

Terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.

Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang ditemui di lokasi prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihaknya.“Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP),” kata Johnson. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pengacara istri Ferdy Sambo, Patra M Zen mengingatkan kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak menyampaikan informasi berdasar asumsi. Advokat bukan ahli nujum.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News