Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Sudah Ada yang Mengakui Perbuatannya, Tersangka Segera Terungkap

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Sudah Ada yang Mengakui Perbuatannya, Tersangka Segera Terungkap
Pengacara keluarga Brigadir J memberikan keterangan terkait rencana autopsi ulang. FOTO: DEKI/JAMBIINDEPENDENT.CO.ID

jpnn.com, JAMBI - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J (Brigadir Yosua).

Kamaruddin mengatakan kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo itu telah naik penyidikan dan kemungkinan segera ada tersangkanya. 

"Sama-sama kita ketahui, bahwa kasus yang kami laporkan statusnya sudah naik ke penyidikan, artinya kan sudah ada bukti permulaan yang cukup," kata Kamaruddin Simanjuntak pada Jumat (22/7/2022) malam.

Selain itu, Kamaruddin juga berbicara mengenai akan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini.

"Itu sudah ada kemungkinan tersangkanya, ada yang sudah mengakui perbuatannya dan nanti akan berkembang sendiri," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, 11 orang anggota keluarga Brigadir Yosua, termasuk perawat diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri.

Pemeriksaan ini dalan rangka laporan dari Kuasa Hukum atas dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Yosua.

Penyidik utama Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Suharnoko keluar dari ruangan pemeriksaan keluarga almarhum Brigadir Yosua di Mapolda Jambi sekitar pukul 13.35 WIB.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap perkembangan terbaru atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (Brigadir Yosua).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News