Kuasa Hukum Munarman: Ini Kebodohan Akut yang Disebarkan Pihak-Pihak Dungu

Kuasa Hukum Munarman: Ini Kebodohan Akut yang Disebarkan Pihak-Pihak Dungu
Mantan juru bicara (jubir) FPI Munarman, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyampaikan pernyataan tentang syariat Islam di dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2).

Pernyataan Munarman tersebut kembali diunggah oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.

"Mempertentangkan syariat Islam dengan negara adalah kebodohan yang nyata - H Munarman S.H," demikian tulis Aziz Yanuar sebagaimana dikutip JPNN.com, Kamis (17/2).

Aziz Yanuar berpendapat, pernyataan Munarman tersebut berawal dari proses penyidikan hingga ke persidangan.

"Sejak dari awal, bahkan sudah terpapar di pemikiran banyak pihak bahwa penerapan syariat Islam itu anti-keberagaman, bertentangan dengan Pancasila, tidak plural, tidak menghormati pihak keyakinan lain, dan dilarang," kata Aziz saat diwawancarai JPNN.com, Kamis (17/2).

Alumnus Universitas Pancasila itu juga menyatakan pemikiran tersebut merupakan sebuah kebodohan yang akut.

"Ini kebodohan akut yang tidak lain disebarkan oleh pihak-pihak yang dungu dan pandir atau memang ada agenda islamophobia, karena jelas negara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara ini didirikan atas berkat rahmat Allah," jelasnya.

Aziz menyebutkan hal tersebut diatur dalam konstitusi Indonesia.

Eks Sekretaris FPI Munarman mengeluarkan pernyataan pakai frasa kebodohan. Begini penjelasan Aziz Yanuar tentang syariat Islam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News