Kuasa Hukum Neneng Hasanah Menduga Ada Pelanggaran Dalam Penyerahakan Bukti ke MK

Selain itu, sambungnya lagi pihak kuasa hukum akan mencari jalan lain dengan melakukan pemberitaan di media.
"Dengan adanya pemberitaan di media sebagai alat pengawasan kepada majelis hakim di MK. Karena faktanya seperti ini, kita dikadalin lagi. Padahal day to day, pengurus Partai Demokrat melakukan pengawasan sejak 30-3 Juni," tandasnya.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan Neneng Hasanah, Usman mengungkapkan pascapersidangan 30 Mei 2024 lalu. Dirinya berinisiatif untuk mengkonfirmasi keberadaan kotak suara C hasil pada KPUD kota Jakarta Utara.
Kabag Teknis KPUD Kota Jakarta, Yanti menerangkan jika C hasil (C1 plano) berada di Kantor KPUD Kota Jakarta Utara.
"Anehnya saat ini, justru bukti C hasil (C1 plano) itu dibawa dari KPU RI untuk diserahkan ke MK. Jika memang ada di KPU RI, kenapa bukti C hasil itu tidak diberikan ke MK untuk alat bukti yang dibutuhkan saat persidangan,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Pihak kuasa hukum Neneng Hasanah, Nasrullah menduga ada pelanggaran dalam penyerahan bukti C hasil ke Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi