Kuasa Hukum PP Beber Fakta Mengejutkan Soal Video Syur Gisel

Kuasa Hukum PP Beber Fakta Mengejutkan Soal Video Syur Gisel
Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Pada saat mereka merekam adegan video itu di situ tidak ada klien saya, artinya bukan klien saya yang ikut merekam di sana," ucap Roberto.

"Kemudian pada saat itu pertama kali di transmisikan atau dikirim, enggak ada klien saya di situ," lanjutnya.

Roberto mengatakan bahwa kliennya mendapat video syur tersebut dari terdakwa MN yang mengirimkan ke grup WhatsApp.

Grup tersebut berisi enam orang termasuk PP. Adapun MN mendapatkan video itu dari sebuah grup di Telegram yang berisi 24 ribu orang.

"Nah berartikan ada yang kirim sudah 24 ribu orang tahu dong termasuk MN. MN itu kirim ke WhatsApp yang isi 6 orang itu, dia cuma nanya," kata Roberto.

PP sendiri hanya mengirimkan gambar tangkap layar dari video syur 19 detik tersebut. Kemudian, gambar tangkap layarnya dia bagikan ke Twitter.

Adapun PP dan MN divonis sembilan bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan atas perkara penyebaran video syur Gisel dan Nobu. (mcr7/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pengacara Roberto Sihotang mengatakan bahwa dalam persidangan Gisel menyebut PP dan MN tidak bersalah.


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News