Kuasa Hukum PP Beber Fakta Mengejutkan Soal Video Syur Gisel

Kuasa Hukum PP Beber Fakta Mengejutkan Soal Video Syur Gisel
Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PP, terdakwa kasus penyebaran video syur 19 detik, Roberto Sihotang mengatakan bahwa dalam persidangan Gisella Anastasia menyebut kliennya tak bersalah.

Tak hanya PP, Gisel juga menyebut MN tidak bersalah. Sebab dalam persidangan Gisel mengaku bahwa dirinya yang pertama kali mengirimkan video tersebut.

Saat itu, Gisel ingin mengirimkan video syur tersebut kepada Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu.

"Itu sudah diakui dalam fakta persidangan," ujar Roberto Sihotang saat dihubungi awak media, Rabu (14/7).

Dia juga membeberkan fakta persidangan lainnya yakni mantan istri Gading Marten itu menyebut bahwa dirinya sengaja merekam aktivitas begituannya.

"Gisel mengatakan bahwa, 'mereka berdua tidak bersalah kok'. Artinya mereka berdua itu si PP dan MN begitu," kata Roberto.

"(Gisel bilang), 'Saya tahu mereka berdua tidak bersalah kok, saya mengakui bahwa saya yang merekam, Nobu juga tahu' katanya begitu," sambungnya.

Oleh karena itu dia meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini lantaran PP bukan orang yang merekam dan menyebarkan pertama kali video tersebut.

Pengacara Roberto Sihotang mengatakan bahwa dalam persidangan Gisel menyebut PP dan MN tidak bersalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News