Kuasa Hukum Protes Penangkapan WN Kanada di Canggu Bali Tanpa Prosedur yang Jelas

Kuasa Hukum Protes Penangkapan WN Kanada di Canggu Bali Tanpa Prosedur yang Jelas
Dalimunthe and Tampubolon (DNT) Lawyers. Foto: dok. DNT

"Bahwa beberapa waktu kemudian, oknum tersebut kembali datang, kali ini beberapa orang. Saat pertemuan, oknum-oknum tersebut mengatakan bahwa penangkapan akan dilakukan," sambung Pahrur.

Merasa terganggu dengan kedatangan dan permintaan oknum-oknum tersebut, SG akhirnya terpaksa mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp750 juta rupiah, Rp150 juta rupiah dan Rp100 juta rupiah. Semuanya dikirimkan melalui transfer.

"Berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan oleh oknum tersebut, uang tersebut dikirimkan untuk oknum di Divhubinter Polri dan beberapa oknum lainnya," kata Pahrur.

"Bukti transfer, percakapan dan video tindakan-tindakan oknum ini ada dan bisa diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK untuk menindak oknum-oknum ini," tambah Pahrur.

Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp3 miliar.

Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di divhubinter. Para oknum ter uang itu ada pada 20 April 2023, maka SG tidak akan ditangkap.

"Bahwa karena merasa bukan dia yang ada pada red notice tersebut, SG menolak memberikan uang Rp 3 miliar tersebut, dan merasa bahwa oknum-oknum ini adalah sindikat," kata Pahrur.

Pada 19 Mei 2023, SG tiba-tiba ditangkap di kediamannya di daerah Canggu, Bali. pada saat ditangkap, rumah SG juga digeledah, dokumen pribadinya disita.

SG yang ditangkap di Canggu, Bali pada 19 Mei 2023 disebut buronan Interpol tetapi tidak ada ditunjukkan bukti jelas terkait keterlibatan di kasus hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News