Kuasa Hukum Protes Penangkapan WN Kanada di Canggu Bali Tanpa Prosedur yang Jelas

Kuasa Hukum Protes Penangkapan WN Kanada di Canggu Bali Tanpa Prosedur yang Jelas
Dalimunthe and Tampubolon (DNT) Lawyers. Foto: dok. DNT

"Semua tindakan tersebut dilakukan sewenang-wenang tanpa berdasar hukum, melanggar KUHAP," ucap Pahrur.

Pada 20 Mei 2023, polisi memaksa SG untuk menandatangani beberapa dokumen Bahasa Indonesia padahal SG tidak bisa berahasa Indonesia dan saat itu tidak didampingi oleh pengacara. Namun, karena takut, SG  terpaksa menandatanganinya.

"Ternyata kemudian diketahui bahwa itu adalah surat penangkapan dan penahanan, dan mencantumkan nama SG sebagai tersangka atas suatu tindak pidana berdasarkan adanya LP A dan surat perintah penyidikan," ucap Pahrur.

"Padahal jelas-jelas SG tidak terlibat dalam pidana apa pun di Indonesia. Adanya LP, penyidikan, dan penetapan tersangka dalam dokumen tersebut menandakan bahwa SG melakukan tindak pidana di Indonesia. Nyatanya tidak pernah ada," kata Pahrur.

"Adanya LP, penyidikan, dan penetapan tersangka pada hari yang sama, adalah pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana di Indonesia. Bahwa kemudian SG ditahan di rumah tahanan Polda Bali sejak 20 Mei 2023," ucap Pahrur.

Ketika SG ditahan, oknum-oknum itu datang kembali sembari menyatakan bila masih mau bebas dan tidak akan ditangkap oleh polisi maupun imigrasi, SG harus memberikan uang sebesar Rp3 miliar.

Namun, SG tetap menolak. Oknum-oknum tersebut masih mendatangi SG beberapa kali selama di tahanan tetapi SG tetap tegas menolak.

"Setelah 16 hari mendekam dalam tahanan, SG tiba-tiba diberitahukan bahwa akan oknum-oknum Polri akan membawa SG ke Australia, dengan pesawat dengan jadwal penerbangan pada Minggu, 4 Juni 2023 pukul 22.00 melalui Denpasar, Bali," ucap Pahrur.

SG yang ditangkap di Canggu, Bali pada 19 Mei 2023 disebut buronan Interpol tetapi tidak ada ditunjukkan bukti jelas terkait keterlibatan di kasus hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News