Kuasa Hukum Saipul Jamil Ajukan 3 Bukti Baru

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, mengajukan tiga bukti baru dalam upaya pengajuan kembali (PK) kliennya.
Langkah ini diharapkan bisa membuktikan mantan suami Dewi Perssik itu tak melakukan tindakan suap.
Bukti pertama yang diajukan berupa surat kuasa dan pernyataan dari Saipul Jamil kepada pihak keluarganya terkait penggunaan aset milikya.
"Surat kuasa dan pernyataan dari Saipul Jamil kepada kakaknya, untuk bisa menggunakan aset-aset, termasuk uangnya," ujar Natalino di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Selanjutnya bukti kedua berupa surat kuasa dari Saipul Jamil yang membutuhkan pelayanan jasa hukum dari advokat.
Lalu yang ketiga ialah bukti penahanan dan perpanjangan masa tahanan terhadap pedangut 40 tahun tersebut.
"Ketiga adalah bukti Saipul Jamil pada saat itu berada di dalam tahanan, termasuk putusan-putusan pengadilan," terang Natalino.
Atas bukti-bukti yang diajukan tersebut, tim kuasa hukum Ipul, sapaannya, optimis upaya PK akan dikabulkan.
Kuasa hukum lainnya, Hetty Hedianty berharap agar proses upaya PK itu dapat berjalan dengan lancar.
"Semoga dikabulkan, insyaallah," harap Hetty.
Jika upaya PK dikabulkan, Saipul Jamil akan bebas dari penjara dalam waktu dekat. Namun jika tak dikabulkan, dia akan melanjutkan sisa masa tahanan.
Diketahui, Saipul Jamil mengajukan upaya PK atas vonis tiga tahun penjara terkait kasus suap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, mengajukan tiga bukti baru dalam upaya pengajuan kembali (PK) kliennya.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
- Koperasi Kana Catat Lonjakan Aset dan Tembus Ekspor Gula ke Tiga Negara
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Lampaui Amazon dan Google, Bitcoin Kini Jadi Aset Kelima Terbesar di Dunia
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN