Kuasa Hukum Saipul Jamil Ajukan 3 Bukti Baru

Kuasa Hukum Saipul Jamil Ajukan 3 Bukti Baru
Saipul Jamil. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, mengajukan tiga bukti baru dalam upaya pengajuan kembali (PK) kliennya.

Langkah ini diharapkan bisa membuktikan mantan suami Dewi Perssik itu tak melakukan tindakan suap.

Bukti pertama yang diajukan berupa surat kuasa dan pernyataan dari Saipul Jamil kepada pihak keluarganya terkait penggunaan aset milikya.

"Surat kuasa dan pernyataan dari Saipul Jamil kepada kakaknya, untuk bisa menggunakan aset-aset, termasuk uangnya," ujar Natalino di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Selanjutnya bukti kedua berupa surat kuasa dari Saipul Jamil yang membutuhkan pelayanan jasa hukum dari advokat.

Lalu yang ketiga ialah bukti penahanan dan perpanjangan masa tahanan terhadap pedangut 40 tahun tersebut.

"Ketiga adalah bukti Saipul Jamil pada saat itu berada di dalam tahanan, termasuk putusan-putusan pengadilan," terang Natalino.

Atas bukti-bukti yang diajukan tersebut, tim kuasa hukum Ipul, sapaannya, optimis upaya PK akan dikabulkan.

Kuasa hukum lainnya, Hetty Hedianty berharap agar proses upaya PK itu dapat berjalan dengan lancar.

"Semoga dikabulkan, insyaallah," harap Hetty.

Jika upaya PK dikabulkan, Saipul Jamil akan bebas dari penjara dalam waktu dekat. Namun jika tak dikabulkan, dia akan melanjutkan sisa masa tahanan.

Diketahui, Saipul Jamil mengajukan upaya PK atas vonis tiga tahun penjara terkait kasus suap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, mengajukan tiga bukti baru dalam upaya pengajuan kembali (PK) kliennya.


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News