Kuasa Hukum Soroti Penangguhan Penahanan Gus Nur
Hal tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 2.
"Yang menjadi catatan kami ini sedari awal sudah ada berat sebelah. Kalau merujuk Perma Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 2 itu. Semestinya yang namanya jaksa dan terdakwa itu mesti hadir agar kebenaran materi itu terbukti di sana," katanya.
Alasan Covid-19, kata dia, pihaknya menyadari tetapi kehadiran keduanya (jaksa dan Gus Nur) sangat penting karena untuk konsumsi publik.
"Kami melihat sekarang dengan alasan Covid-19, kami juga menyadari itu tetapi ini urgent dan ini dikonsumsi publik," katanya.
Jika tak dihadirkan, kata dia, dapat disimpulkan hakim berat sebelah dalam menyidangkan kasus tersebut.
"Ini kepentingan umum dan keadilan materi ini kami meminta terdakwa dihadirkan kalau tidak ya berarti mengkonfirmasi bahwa dari awal berat sebelah untuk mengalahkan pihak kami sebagai pembela atau pendamping hukum klien kami," pungkas Rizky. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali mempertanyakan penangguhan dan penahanan kliennya ke majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi