Kuasa Hukum Taufik Gerindra: KPU DKI Zalim
jpnn.com, JAKARTA - Calon legislatif DPRD DKI dari Partai Gerindra M Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Jumat (14/9).
Pasalnya, KPU DKI enggan menjalankan keputusan Bawaslu DKI bahwa Taufik boleh maju pada Pileg 2019.
Yupen Hadi selaku kuasa hukum menilai kliennya dizalimi KPU DKI.
Sebab, sambung Yupen, KPU DKI tidak melaksanakan putusan lembaga yang lebih tinggi.
"KPU DKI Jakarta bertindak zalim. KPU DKI adalah subjek yang dinyatakan wajib melaksanakan putusan Bawaslu. KPU DKI tidak bisa berlindung di balik surat KPU RI untuk tidak laksanakan karena putusan Bawaslu lebih tinggi derajatnya daripada surat KPU RI," kata Yupen di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara.
Dalam kesempatan itu Yupen mengaku membawa sejumlah bukti. Tujuh komisioner KPU DKI dilaporkan kepada Bawaslu DKI.
Mereka adalah Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina.
Menurut Yupen, mereka telah melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.
Calon legislatif DPRD DKI dari Partai Gerindra M Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Jumat (14/9).
- Prabowo Sebut Surya Paloh Sebagai Sahabat Lama, Dulu Bersikap Keras
- Bersalaman dan Berpelukan, Prabowo Berterima Kasih kepada Surya Paloh
- Prabowo Subianto & Surya Paloh Bakal Bertemu Siang Ini
- LPI Sebut Mayoritas Gen Z dan Milenial Ingin PDIP Jadi Oposisi
- Purnawirawan TNI Polri Dukung Sudaryono Maju Cagub Jateng
- Inilah 11 Caleg DPR RI Dapil NTB Lulus ke Senayan, Silakan Fokus ke PKS