Kuasa Hukum Taufik Gerindra: KPU DKI Zalim
Jumat, 14 September 2018 – 20:48 WIB

Yupen Hadi selaku kuasa hukum politikus Partai Gerindra M Taufik. Foto: Fathan Sinaga/JPNN
"Itu ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Kami harap Bawaslu memproses laporan ini, paling lambat sebulan setelah dilaporkan," kata Yupen.
Sebelumnya, Taufik dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.
Namun, Bawaslu DKI memutuskan M Taufik memenuhi syarat sebagai bakal caleg.
Akan tetapi, KPU DKI menunda putusan tersebut dan berdalih melaksanakan kebijakan KPU RI soal larangan menerima caleg yang merupakan eks napi koruptor. (tan/jpnn)
Calon legislatif DPRD DKI dari Partai Gerindra M Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Jumat (14/9).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi