Kuasa Hukum Taufik Gerindra: KPU DKI Zalim
Jumat, 14 September 2018 – 20:48 WIB
"Itu ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Kami harap Bawaslu memproses laporan ini, paling lambat sebulan setelah dilaporkan," kata Yupen.
Sebelumnya, Taufik dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.
Namun, Bawaslu DKI memutuskan M Taufik memenuhi syarat sebagai bakal caleg.
Akan tetapi, KPU DKI menunda putusan tersebut dan berdalih melaksanakan kebijakan KPU RI soal larangan menerima caleg yang merupakan eks napi koruptor. (tan/jpnn)
Calon legislatif DPRD DKI dari Partai Gerindra M Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Jumat (14/9).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- Menjelang Putusan MK, Pembicaraan Kursi Kabinet Prabowo-Gibran Kian Intensif
- Sowan ke Elite Politik, Prabowo Dinilai Menunjukkan Sikap Kenegarawanan
- Bicara Posisi Maruarar Sirait di Gerindra, Habiburokhman Sebut Kata Terhormat
- Airlangga Sebut Ridwan Kamil Sudah Dapat Tiket Golkar dan Gerindra di Jabar
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia