Kuasa Hukum Taufik Gerindra: KPU DKI Zalim

Kuasa Hukum Taufik Gerindra: KPU DKI Zalim
Yupen Hadi selaku kuasa hukum politikus Partai Gerindra M Taufik. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

"Itu ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Kami harap Bawaslu memproses laporan ini, paling lambat sebulan setelah dilaporkan," kata Yupen.

Sebelumnya, Taufik dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Namun, Bawaslu DKI memutuskan M Taufik memenuhi syarat sebagai bakal caleg.

Akan tetapi, KPU DKI menunda putusan tersebut dan berdalih melaksanakan kebijakan KPU RI soal larangan menerima caleg yang merupakan eks napi koruptor. (tan/jpnn)


Calon legislatif DPRD DKI dari Partai Gerindra M Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Jumat (14/9).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News