Kuasa Hukum Yusril Tuduh ICW Punya Kepentingan

Kuasa Hukum Yusril Tuduh ICW Punya Kepentingan
Kuasa Hukum Yusril Tuduh ICW Punya Kepentingan
"Hasilnya, sangat wajar jika di tingkat kasasi Romli Atmasasmita dibebaskan. Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, biaya akses Sisminbakum bukanlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sehingga dalam persoalan ini tidak ada kerugian negara," katanya.

Menurut dia, MA juga mempertimbangkan dalam pelaksanannya Sisminbakum juga tidak terdapat unsur melawan hukum dan pelayanan publik terpenuhi dengan baik.

Romli Atmasasmita, kata dia, dibebaskan karena tidak terbukti menggunakan dana Sisminbakum untuk kepentingan pribadi. "Berbeda dengan Samsudin. MA menyatakan Samsudin terbukti menggunakan dana Sisminbakum untuk kepentingan pribadinya, sehingga dia dihukum oleh majelis dalam perkara perkara Romli," katanya.

Jamaluddin menambahkan, aktivis lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) hanya pura-pura tidak mengerti atas fakta di atas. ICW punya kepentingan tertentu dibalik kasus ini,"  katanya.

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, Jamaluddin Karim mengingatkan, citra Kejaksaan Agung akan bertambah rusak jika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News