Kuasa Hukum Yusril Tuduh ICW Punya Kepentingan
Kamis, 12 Mei 2011 – 23:57 WIB
"Hasilnya, sangat wajar jika di tingkat kasasi Romli Atmasasmita dibebaskan. Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, biaya akses Sisminbakum bukanlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sehingga dalam persoalan ini tidak ada kerugian negara," katanya.
Menurut dia, MA juga mempertimbangkan dalam pelaksanannya Sisminbakum juga tidak terdapat unsur melawan hukum dan pelayanan publik terpenuhi dengan baik.
Romli Atmasasmita, kata dia, dibebaskan karena tidak terbukti menggunakan dana Sisminbakum untuk kepentingan pribadi. "Berbeda dengan Samsudin. MA menyatakan Samsudin terbukti menggunakan dana Sisminbakum untuk kepentingan pribadinya, sehingga dia dihukum oleh majelis dalam perkara perkara Romli," katanya.
Jamaluddin menambahkan, aktivis lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) hanya pura-pura tidak mengerti atas fakta di atas. ICW punya kepentingan tertentu dibalik kasus ini," katanya.
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, Jamaluddin Karim mengingatkan, citra Kejaksaan Agung akan bertambah rusak jika
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
- Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan