Kubu Agung Laksono Gelar Rapimnas Bahas Pilkada

Kubu Agung Laksono Gelar Rapimnas Bahas Pilkada
Agung Laksono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, kubu Agung Laksono tetap menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta, Selasa (19/5) hari ini.

Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono saat dihubungi wartawan Selasa (19/5) mengatakan Rapimnas tetap digelar karena sudah direncanakan sebelum keluarnya putusan PTUN. 

"Memang sudah dirancang seminggu lalu untuk persiapan dalam menghadapi pelaksanaan penjaringan pilkada di 269 kabupaten kota dan provinsi, itu salah satunya," kata Agung.

Selain itu, Agung berpendapat bahwa putusan PTUN tersebut belum berlaku karena mereka telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), termasuk dari Kemenkum HAM. 

"Kami berpandangan meski ada putusan PTUN, kemarin kami dan Menkumham Pak Yasonna secara bersama-sama sudah mengajukan banding, dan akta banding sudah ada. Sehingga tidak serta merta putusan berlaku," jelasnya.

Dalam Rapimnas kali ini pihaknya tidak mengundang kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali, karena Agung tetap berpegang pada putusan Mahkamah Partai Golkar yang menurutnya telah bersifat final dan mengikat.

"Tidak (undang kubu Bali). Karena menurut kami, kami tetap berpegang pada putusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat, dan SK Menkum HAM yang terakhir. Rapimnas tidak melanggar. Itu putusan PTUN belum berlaku," tandasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News