Kubu DL Sitorus Belum Menyerah

Konflik Internal PPRN Terus Berlanjut

Kubu DL Sitorus Belum Menyerah
Kubu DL Sitorus Belum Menyerah
Ricky menjelaskan, mestinya PTUN tidak berwenang menyidangkan perkara konflik internal partai. Mestinya, gugat-menggugat masalah partai diurus Pengadilan Negeri (PN), dalam hal ini PN Jakarta Timur. Pasalnya, kantor DPP PPRN berada di Pondok Bambu, Jaktim.

Seperti diketahui, Munas 1 DPP PPRN yang digelar kubu Amelia Yani di Bandung pada Maret 2010, belakangan tidak diakui oleh Kemenkum-HAM. Atas sikap kementrian yang dipimpin Patrialis Akbar ini, putri Pahlawan Revolusi Ahmad Yani itu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada 1 November 2010, putusan PTUN keluar dan memenangkan kubu Amelia Yani.

Kubu yang masih setia para pendiri PPRN, DL Sitorus, berharap Patrialis tidak mengeksekusi putusan PTUN itu lantaran masih ada upaya banding. Sebelumnya, Amelia Yani mengatakan, dengan adanya putusan PTUN itu, maka Munas 1 PPRN yang memilih dirinya sebagai Ketum PPRN, harus segera disahkan. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) terus berlanjut. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News