Kubu DL Sitorus Belum Menyerah

Konflik Internal PPRN Terus Berlanjut

Kubu DL Sitorus Belum Menyerah
Kubu DL Sitorus Belum Menyerah
JAKARTA -- Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) terus berlanjut. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang dibacakan pada 1 November 2010 dan memenangkan kubu Amelia Yani, bukan akhir dari perseteruan. Kubu Darianus Lungguk Sitorus secara resmi mengajukan banding atas putusan PTUN itu pada 4 November 2010.

Pemberitahuan mengenai upaya banding itu Selasa (9/11) disampaikan para petinggi PPRN yang masih setia kepada DL Sitorus, kepada Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar. Pemerintah, dalam hal ini Kemenkum-HAM, diminta tidak mengeluarkan surat-surat administrasi yang berkaitan dengan PPRN di bawah kepemimpinan Amelia Yani.

"Dengan adanya upaya banding ini, maka putusan PTUN belum bersifat incrach. Para kader saya minta untuk tetap tenang karena ini belum incrach. Kami memohon Bapak Menteri Hukum dan HAM tidak membuat surat-surat apa pun kepada Amelia Yani. Jika nanti ada pengesahan Munas PPRN di Bandung (versi Amelia Yani, red), maka kita akan menggugat lagi," cetus Ketua Harian DPP PPRN, Ricky Sitorus, usai menyampaikan surat pemberitahuan upaya banding ke kantor Menkum-HAM, Selasa(9/11). Surat pemberitahuan diteken 23 DPW, termasuk DPW Sumut, dan 10 pengurus DPP PPRN.

Ricky disertai sejumlah rekannya, antara lain Wasekjen Negeri Sirait, Bendahara Umum Hotman Sitorus, dan Ketua DPP PPRN Suryani Siahaan. Negeri Sirait menceritakan, surat pemberitahuan telah resmi diterima A Yudha, bagian TU Menkum-HAM.

JAKARTA -- Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) terus berlanjut. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News