Kubu Emir Moeis Sebut Uang Terkait Usaha Bisnis

Kubu Emir Moeis Sebut Uang Terkait Usaha Bisnis
Kubu Emir Moeis Sebut Uang Terkait Usaha Bisnis

Ia dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara serta pidana denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Sebab, selaku anggota DPR periode 1999-2004 menerima uang sebesar USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung.

Menurut Jaksa Irene Putrie, uang dari konsorsium Alstom diterima oleh Emir melalui perusahaan milik anaknya, yaitu PT ANU yang seolah-olah bekerjasama dengan PT PRI milik Pirooz Muhammad yang merupakan makelar dari PT Alstom.

Kemudian, lanjut Irene, untuk jasanya Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar USD 506.000 pada tahun 2005. Sedangkan, pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi USD 554.708.

Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang ke terdakwa melalui rekening PT ANU di Bank Century sebesar USD 357.000 dan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Emir.

Jaksa menyatakan, uang yang digunakan oleh Pirooz tidak dapat dipastikan jumlahnya. Maka uang yang tidak masuk ke rekening Emir adalah uang yang digunakan Piroos sebesar USD 67.100. Sedangkan, uang USD 357.000 telah masuk ke rekening Emir. (gil/jpnn)

JAKARTA - Penasihat hukum Izedrik Emir Moeis, Erick S Paat membantah kliennya menerima uang sebesar USD 423.985 terkait dengan proyek Pembangkit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News