Kubu Geo Dipa Nilai JPU Tak Konsisten

Kubu Geo Dipa Nilai JPU Tak Konsisten
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

"Hal ini justru menimbulkan kebingungan, khususnya mengenai apakah Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa bertindak sebagai pribadi atau sebagai Presiden Direktur Geo Dipa," ucap Lia.

Pada kesempatan itu, Lia kembali memaparkan beberapa poin nota pembelaan Samsudin yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Di antaranya, perihal uraian waktu terjadinya tindak pidana, penggunaan istilah izin konsesi yang tidak pernah dikenal dam konteks hukum panas bumi di Indonesia serta kesalahan penulisan pada bagian tempat lahir Samsudin.

Kemudian, terkait surat dakwaan yang ditemukan adanyan kesalahan prosedur dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara. Kesalahan prosedur yang dimaksud antara lain, prosen penyidikan yang berlarut-larut dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku termasuk penyidik tidak dengan segera memberitahukan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara ini kepada Penuntut Umum.

Selanjutnya, penyitaan yang dilakukan pada saat penyidikan perkara ini tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Lalu, penyidik tidak membuat surat tanda penerimaan terkait dengan penyerahan Minutes of Meeting tertanggal 1 Agustus 2005 dan 19 Agustus 2005.

Terakhir, penuntut umum tidak memberikan salinan berkas perkara pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri kepada terdakwa atau pihak kuasa hukum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP beserta penjelasannya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Samsudin dengan tegas meminta sebelum mengadili perkara ini, majelis hakim sebaiknya mendapat gambaran secara utuh atas fakta-fakta yang diabaikan oleh penyidik dan penuntut umum.

"Kami dan klien kami juga berharap majelis hakim dapat memahami secara utuh latar belakang permasalahan yang diperiksa di dalam perkara ini yang sesungguhnya murni merupakan sengketa kontrak dilingkup perdata dan sama sekali tidak terdapat unsur pidana, serta majelis hakim juga mempertimbangkan seluruh pelanggaran hukum atau prosedur yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik kepolisian agar dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan hukum dan yurisprudensi," pungkas Lia. (dil/jpnn)

 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News