Kubu Gus Nur Sebut Jaksa Sengaja Bikin Kekeliruan di Sidang Pembacaan Dakwaan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana terhadap Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang menjadi terdakwa perkara ujaran kebencian, Selasa (19/1).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menanggapi sidang tersebut, Ahmad Khozinudin selaku ketua tim penasihat hukum Gus Nur menyebut JPU sengaja membuat kekeliruan dalam dakwaan terhadap kliennya.
Sebab, kata Ahmad, jaksa tidak membacakan secara detail peristiwa pada dakwaan kedua sebagaimana dakwaan pertama.
Namun, jaksa langsung membacakan ketentuan pasal pada dakwaan kedua.
"Bahwa dalam pembacaan dakwaannya, saudara jaksa penuntut umum telah secara sengaja melakukan kekeliruan, yakni tidak membacakan uraian detail peristiwa pada dakwaan kedua, sebagaimana ada dalam dakwaan pertama, dan langsung masuk membacakan ketentuan pasal pada dakwaan kedua," ungkap Ahmad dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Rabu (20/1).
Atas dasar itu, Ahmad menilai kekeliruan yang dilakukan jaksa tersebut menyebabkan dakwaan jaksa menjadi obscuur dan menjadi masalah serius.
"Kejadian ini, menunjukkan jaksa tidak serius, hanya menjalankan formalitas persidangan," katanya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur atas kasus ujaran kebencian, Selasa (19/1)
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono Naik Penyidikan