Kubu Gus Nur Sebut Jaksa Sengaja Bikin Kekeliruan di Sidang Pembacaan Dakwaan

Kubu Gus Nur Sebut Jaksa Sengaja Bikin Kekeliruan di Sidang Pembacaan Dakwaan
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, atas kasus pencemaran nama baik, Kamis (24-10-2019). Foto: ANTARA/Kemal Tohir

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana terhadap Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang menjadi terdakwa perkara  ujaran kebencian, Selasa (19/1).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Menanggapi sidang tersebut, Ahmad Khozinudin selaku ketua tim penasihat hukum Gus Nur menyebut JPU sengaja membuat kekeliruan dalam dakwaan terhadap kliennya.

Sebab, kata Ahmad, jaksa tidak membacakan secara detail peristiwa pada dakwaan kedua sebagaimana dakwaan pertama.

Namun, jaksa langsung membacakan ketentuan pasal pada dakwaan kedua.

"Bahwa dalam pembacaan dakwaannya, saudara jaksa penuntut umum telah secara sengaja melakukan kekeliruan, yakni tidak membacakan uraian detail peristiwa pada dakwaan kedua, sebagaimana ada dalam dakwaan pertama, dan langsung masuk membacakan ketentuan pasal pada dakwaan kedua," ungkap Ahmad dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Rabu (20/1).

Atas dasar itu, Ahmad menilai kekeliruan yang dilakukan jaksa tersebut menyebabkan dakwaan jaksa menjadi obscuur dan menjadi masalah serius.

"Kejadian ini, menunjukkan jaksa tidak serius, hanya menjalankan formalitas persidangan," katanya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur atas kasus ujaran kebencian, Selasa (19/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News